Dan
basis “cybercrime” ke depan pun akan beralih ke jejaring sosial dengan
makin banyaknya pengguna jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan
sebagainya.
Kebutuhan
akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta
menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan
pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau
disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime”
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet. Dapat pula didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan
dan lain-lain.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas
dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda
dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia
maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan
di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker
ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of
Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan
perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan
karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini
adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga
pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan
material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming)
juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet
sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut
dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup
sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan
mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk
semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Cyberstalking
Cyber-Tresspass
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara
tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara
tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data
forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang
lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Dalam
catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan
14,6 juta penggunaan Facebook, sementara untuk pengguna Twitter
berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.
Dari
kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap
gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan media
jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Facebook juga
digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi seks.
Modus
kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet
melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus
kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain
pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun
pornografi dan pornoaksi online.
Sebagai
media komunikasi, internet dengan jejaring sosialnya, bisa saja
bersifat netral. Namun, sebagai pisau bermata dua, dampak negatif bisa
terjadi. Sebab bila berbicara internet, semua ada di sana, dan semua
bisa terjadi di sana.
Galangan
pembebasan Prita Mulyasari dilakukan melalui Facebook berikut dukungan
Koin Keadilan-nya, pembebasan dan pemulihan posisi pimpinan KPK
Bibit-Chandra juga digalang melalui media jejaring sosial. Begitu banyak
diskusi positif, ketersambungan tali silaturahmi yang lama terputus
maupun demokrasi yang terjadi melalui jejaring sosial.
Namun,
efek negatif tidak bisa dihindarkan. Luna Maya tersandung kata-kata
yang ditulisnya melalui Twitter. Sebagai catatan, kejahatan melalui
jejaring sosial bukanlah hal baru, melainkan perubahan bentuk kejahatan
tradisional ke berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maupun
perluasan dari penggunaan internet.
Dan juga penyebaran video mesum yang pelakunya di duga mirip artis penyebarannya tak lepas dari situs jejaring sosial.
Hal
yang sama juga terkait dengan penipuan online maupun melalui jejaring
sosial. Namun karena bisa lebih man-to-man, penipuan bisa lebih besar
dampaknya karena sifat pertemanan yang lebih dekat dibanding mengirimi
email spam, dan data-data yang terpublikasi juga bisa lebih
disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lalu
apa yang bisa diperbuat? Meskipun masih menjadi perdebatan yang jelas,
suka atau tidak suka, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.
11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang
berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama
baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun
pemerasan/pengancaman.
Selain
itu, hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial
itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, jejaring
sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan
menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa
bersifat merusak.
Karena
berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang
masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat
internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu
saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang
ingin berteman dengan kita.
Data-data
kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua
orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa
orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya
agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun
penculikan.
Apalagi sekarang anak-anak sekolah pun sudah tergabung juga dalam media jejaring sosial, yang sesungguhnya tidak diperkenankan.
Seperti
tokoh “Bang Napi” mengatakan, kejahatan itu terjadi karena adanya niat
pelaku dan kesempatan. Sehingga, jangan beri kesempatan penjahat untuk
menipu, menculik dan hal lainnya yang menggunakan media jejaring sosial.
Waspadalah dan manfaatkanlah jejaring sosial secara cerdas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar